Artikel
Sosialisasi DIGITALISASI Pemerintahan Desa
Rabu,19 Februari 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Kragan,Pemerintah Desa Sumbergayam ( Sekretaris Desa ) mengikuti Sosialisasi DIGITALISASI Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh Dinpermades Kabupaten Rembang.
Mengarah ke Permendesa no 02 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi nomor 04 tahun 2021 tentang tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementrian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.Bahwa Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) untuk meningkatkan Pelayanan Publik dan tata Kelola Penerintahan Desa.
Langkah penting dalam meningkatkan Efisiensi,Transparansi,dan Akuntabilitas dalam pengelolaan Pemerintahan Desa.Dengan adanya Teknologi informasi,Pemerintah Desa dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendorong partisipasi publik.